Puluhan PKL menggeruduk Pendopo Kabupaten Majalengka. Mereka memprotes larangan berjuangan di alun-alun. (Foto: Inin Nastain)

Salah satu pasal yang dianggap sumir, tutur Dadang, yakni yang berbunyi larangan berdagang di ruang publik. Jika mau konsisten, harusnya aturan itu tidak hanya berlaku di Alun-alun Majalengka, melainkan semua ruang publik.

"Kedua, yang dilarang itu yang menetap. Kami jam 4 (sore) masuk jam 12 (malam) pulang, nggak bisa disebut menetap. Saya siap liburkan 1 hari, kalau menetap itu diartikan full. Tidak ada pilihan, kami tetap (berdagang) di alun-alun," tutur Dadang.

Sementara, di lapangan smepat terjadi sedikit ketagangan antara massa dengan petugas, saat massa memcoba membuka gerbang pendopo. Namun, suasana kembali kondusif setelah massa mengalah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network