Salah satu pasal yang dianggap sumir, tutur Dadang, yakni yang berbunyi larangan berdagang di ruang publik. Jika mau konsisten, harusnya aturan itu tidak hanya berlaku di Alun-alun Majalengka, melainkan semua ruang publik.
"Kedua, yang dilarang itu yang menetap. Kami jam 4 (sore) masuk jam 12 (malam) pulang, nggak bisa disebut menetap. Saya siap liburkan 1 hari, kalau menetap itu diartikan full. Tidak ada pilihan, kami tetap (berdagang) di alun-alun," tutur Dadang.
Sementara, di lapangan smepat terjadi sedikit ketagangan antara massa dengan petugas, saat massa memcoba membuka gerbang pendopo. Namun, suasana kembali kondusif setelah massa mengalah.
Editor : Agus Warsudi
Alun-alun Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka Pemkab Majalengka pedagang kaki lima penertiban pkl penggusuran pkl pkl pkl alun-alun razia pkl
Artikel Terkait