Puluhan PKL menggeruduk Pendopo Kabupaten Majalengka. Mereka memprotes larangan berjuangan di alun-alun. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Puluhan PKL yang tergabung dalam Asosiaai Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) menggeruduk dan unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (14/6/2021). Mereka memprotes larangan berjualan di sekitar Alun-alun Majalengka.

Koordinator aksi Dadang Hermawan mengatakan, semula para PKL mengajukan 3 tuntutan. Namun, seiring berjalannya waktu, PKL hanya mengajukan satu tuntutan. 

"Kami sudah menurunkan dari tiga jadi satu tuntutan, penempatan PKL di alun-alun. Tidak boleh diganggu lagi. Itu sudah janji kampanye (pasangan bupati-wabup)," kata Dadang di sela aksi.

Disinggung larangan berdagang di Alun-alun Majalengka merupakan amanat peraturan daerah, Dadang mengemukakan, hal itu tidak bisa jadi alasan. Ada ketidakjelasan aturan dalam perda tentang larangan itu. "Jangan berkilah dengan perda yang pasal-pasalnya sumir. Itu harus ada perbup untuk menjabarkannya," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network