"Jadi kalau spa biasa Rp250.000. Kami dapat Rp200.000, sementara terapisnya Rp50.000. Kalau plus bayarannya Rp650 ribu. Untuk kami Rp300 ribu dan Rp350.000 untuk terapisnya," kata Rifky.
Tersangka Rifky beralasan, praktik layanan spa "plus-plus" tersebut dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19 lalu, para terapis kehilangan pelanggan.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kasus prostitusi bisnis prostitusi kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi prostitusi bandung prostitusi online prostitusi terselubung
Artikel Terkait