Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menginterogasi tersangka muncikari Rifky dan Dadan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kemudian, muncikari menawarkan layanan "all in" atau plus kepada para pelanggan. Untuk layanan pijat tanpa "plus", dipatok tarif Rp250.000. Hasil itu Rp200.000 untuk pemilik spa dan Rp50.000 untuk terapis. Sedangkan untuk layanan spa "all in" dipatok tarif Rp650.000. Hasil itu dibagi untuk pemilik spa dan mucikari Rp300.000 dan terapis Rp350.000.

"Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa dan layanan "all in", alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1 juta lebih," ujar AKBP Adanan.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, dua muncikari Dadan, warga Jalan Citepus I, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Rifky, warga Jalan Cisitu Lama, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, tersangka Rifky mengemukakan, telah mengelola spa selama dua tahun. Sedangkan layanan spa "all in" atau plus baru dilakukan sejak pertengahan masa pandemi Covid-19 atau enam bulan terakhir.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network