Profil KH Ahmad Sanusi. (Foto: Antara)

Akan tetapi, dia tidak meninggalkan mahzabnya, KH Ahmad Sanusi tetap mengikuti mazhab Syafi'i sebagaimana yang dilakukan kedua gurunya, Syeikh Ahmad Khatib dan Syeikh Mukhtar At-Tarid. Bahkan di bidang ilmu fikih yang juga merupakan keahliannya, Kiai Sanusi terkenal sangat kritis terhadap dalam menentukan hukum Islam.

Dalam bidang ilmu Alquran, Kiai Sanusi berpendapat bahwa terdapat empat kategori hukum dalam Alquran, yaitu berkaitan dengan keimanan dan kebebasan beragama dalam memilih dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama, berkaitan dengan rumah tangga dan pergaulannya seperti pernikahan dan perceraian, keturunan dan kewarisan.

Juga berkaitan dengan prinsip kerja sama antarsesama umat manusia seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lain, berkaitan dengan pemeliharaan kehidupan, yaitu berupa peraturan pidana dan perdata untuk menghukum di antara sesama manusia yang melakukan kesalahan.

3. Tokoh Pergerakan

KH Ahmad Sanusi adalah tokoh Sarekat Islam dan pendiri Al-Ittahadiyatul Islamiyah (AII), sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi.

Di awal Pemerintahan Jepang, AII dibubarkan dan secara diam-diam dia mendirikan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII). KH Ahmad Sanusi juga pendiri Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Sukabumi. 

Selain itu, dia juga pernah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Dengan kiprahnya yang besar terhdap bangsa ini.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network