Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite (memakai peci) menunjukkan barang bukti tembakau gorila yang diproduksi FF di Mapolres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Sedangkan penjual miras dikenakan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda Kabupaten Garut No 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. Ancaman hukumannya tiga minggu kurungan," ucap AKP Jimmy Sihite.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network