"Sedangkan penjual miras dikenakan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda Kabupaten Garut No 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. Ancaman hukumannya tiga minggu kurungan," ucap AKP Jimmy Sihite.
Editor : Agus Warsudi
tembakau gorila gerebek pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait