Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite (memakai peci) menunjukkan barang bukti tembakau gorila yang diproduksi FF di Mapolres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - FF (24), pemuda asal Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, berinisial FF (24) ditangkap polisi. Dia diduga memproduksi narkoba dan mengedarkan tembakau gorila atau sintetis. 

Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan, FF merupakan buron kasus narkoba yang dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Garut dan Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. 

Tersangka FF, kata Kasatres Narkoba Polres Garut, ditangkap di rumahnya saat akan meracik atau memproduksi tembakau gorila. "Tersangka ditangkap di rumahnya saat akan mencampur bahan baku tembakau sintetis," kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, Kamis (20/10/2022). 

AKP Jimmy Sihite menyatakan, dari tangan FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor mengandung zat kimia tertentu untuk membuat tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau gorila itu kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline dan online. 

"Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan," ujar AKP Jimmy Sihite.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network