Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai bahan baku prmbuatan krim dan krim yang sudah jadi. Polisi juga menyita berbagai kemasan kosmetik ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kombes Pol Rudy.
Editor : Agus Warsudi
mapolda jabar Ditnarkoba Polda Jabar polda jabar kosmetik ilegal pendistribusian obat dan kosmetik ilegal padalarang kecamatan padalarang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait