Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (dua dari kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai bahan baku prmbuatan krim dan krim yang sudah jadi. Polisi juga menyita berbagai kemasan kosmetik ilegal tersebut. 

Para tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun. 

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kombes Pol Rudy.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network