BANDUNG, iNews.id - Tiga warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar karena memproduksi kosmetik tanpa izin atau ilegal. Kosmetik pemutih kulit yang diproduksi para tersangka diduga mengandung zat berbahaya.
Ketiga tersangka ditangkap saat polisi menggerebek pabrik rumahan kosmetik di kawasan Padalarang, KBB beberapa hari lalu. Dari pembuatan kosmetik ilegal selama dua tahun itu, tersangka meraup lebih dari Rp1 miliar.
"Ada tiga tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini. Mereka sudah beroperasi selama dua tahun," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).
Kombes Pol Rudy mengemukakan, otak dari pabrik kosmetik ilegal ini, diduga Yana Sumpena. Dia meracik bahan-bahan berbahaya, untuk membuat krim pemutih kulit wajah. Dari hasil pemeriksaan, bahan untuk membuat krim pemutih itu, menggunakan kosemtik lain lalu dicampur menggunakan perwarna makanan.
Para pelaku melabeli krim itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi. "Selama dua tahun beroperasi, industri rumahan kosmetik ilegal ini meraup omzet Rp55 juta per bulan," ujar dia.
Sedangkan dia pelaku lain, tutur Kombes Pol Rudy, merupakan pegawai Yana. Mereka dipekerjakan untuk menjual krim pemutih wajah tersebut ke beberapa toko kosmetik dan pasar di Padalarang.
Editor : Agus Warsudi
mapolda jabar Ditnarkoba Polda Jabar polda jabar kosmetik ilegal pendistribusian obat dan kosmetik ilegal padalarang kecamatan padalarang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait