CIMAHI, iNews.id - Pria berinisial W (46) yang menganiaya pengendara motor di Kota Cimahi sampai kejang ditangkap polisi di Cianjur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Tim bergerak ke Cianjur karena setelah kami identifikasi, pelaku melarikan diri ke Cianjur. Pelaku kami tangkap di sana," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Kamis (20/4/2023) malam.
AKBP Aldi Subartono menyatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban. Aksi tersebut dipicu saling senggol motor di jalan. "Pelaku mengaku menganiaya korban," ujar AKBP Aldi Subartono.
"Korban sempat meminta maaf kepada pelaku. Namun pelaku emosi sehingga melakukan penganiayaan atau memukul korban," tutur Kapolres Cimahi.
Saat ini, pelaku diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan cimahi Kapolres Cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi cianjur
Artikel Terkait