Seusai ditusuk, kemudian korban menjalankan mobil sejauh 50 meter untuk minta pertolongan. Namun karena darah banyak yang keluar akhirnya dia meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, Henry Hernando (30), pelaku pembunuhan Muhammad Mubin alias Babeh (63) di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (16/8/2022) pagi, terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
"HH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana karena menusuk korban berulang kali hingga tewas," kata Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana, Rabu (17/8/2022).
AKP Hadi Mulyana menyatakan, saat ini pelaku HH sudah ditahan di Mapolsek Lembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka dan pasal pidana yang dikenakan diputuskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan tersangka, saksi, dan alat bukti.
Petugas Polsek Lembang tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan HH. "Bisa saja dilakukan itu (pemeriksaan kejiwaan) karena penganiayaan tersangka kepada korban terbilang brutal," ujar AKP Hadi Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
anggota tni anggota tni ad purnawirawan tni ad kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait