Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi, lanjut Maruly, para tersangka telah diurai untuk perannya masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit seusai dikeroyok secara bersama-sama.
"Empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban," ujar Maruly menjelaskan lebih rinci.
Lebih lanjut Maruly mengatakan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, berupa satu bilah golok, satu buah bambu, satu bilah parang dan satu buah lampu untuk penerangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini mengeroyok korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Maruly.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait