Modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku," tutur Zainal.
Atas perbuatan pelaku, lanjut Zainal, polisi menerapkan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait