RI hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolsek Jatiluhur setelah mencuri sepeda motor dari mertuanya. (Foto: iNewsTv/Irwan)

Menurut Pawas Polsek Jatiluhur, Iptu Bambang Sudaryanto, aksi tersebut terbongkar setelah pelaku mau menjual.motor yang dicurinya dengan memosting di Facebook. 

"Temannya mengenali sepeda motor yang diposting dan melaporkan RI ke polisi. Pelaku pun ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Jatiluhur di rumahnya," ujar Bambang. 

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Untuk pengembangan kasus ini, pelaku harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek Jatiluhur


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network