Kombes Pol S Erlangga mengatakan, modus operandi pelaku melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli.
"Tersangka berjanji memberi uang tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Kombes Pol S Erlangga.
Akibat perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: 4 Begal Pasteur Dibekuk, Orang Tua Korban: Terima Kasih Polisi
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait