Akibat perbuatannya, tersangka Roheng dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasatreskrim menuturkan, setelah kejadian, keluarga awalnya tidak mengetahui penyebab anaknya meninggal. Setelah melapor ke polisi dan keluarga setuju dilakukan autopsi terhadap jasad korban Andri, baru diketahui terdapat dua luka tusuk di tubuh korban, yakni dada dan ketiak kiri.
"Kami membongkar kuburan korban. Hasil autopsi belum keluar. Namun ada luka tusukan di dada kanan dan di bawah ketiak kiri korban. Kami menduga luka tusuk itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Rahman (27), warga Desa Cibiru tewas di bantaran Sungai Cidurian RW 17, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu (3/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Namun peristiwa tewasnya korban Andri baru dilaporkan oleh keluarga sekitar pukul 23.15 WIB. Andri Rahman merupakan korban penganiayaan hingga tak bernyawa yang dilakukan Roheng.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait