Pelaku curanmor berinisial DR (36) asal Kampung Cisandaan, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, dimintai keterangan polisi. (Foto: Istimewa)

Jauh sebelum penangkapan DR dilakukan, ungkap dia, beberapa waktu lalu Polsek Pamulihan menerima laporan dari seorang warga bernama Koko, yang mengaku kehilangan motor dalam kondisi terparkir di rumahnya. 

"Menurut keterangan saat itu, korban koko memarkirkan kendaraan motornya di rumah. Kemudian ketika korban akan beribadah Salat Subuh, dia mendapati kendaraan yang diparkir sudah tidak berada pada tempatnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kami, hingga didapat informasi bahwa motor miliknya digunakan isteri pelaku curanmor," tuturnya. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat DR dengan Pasal 363 KUHP. Polsek Pamulihan kemudian melimpahkan penanganan kasus yang dilakukan tersangka ke Sat Reskrim Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network