Pelaku curanmor berinisial DR (36) asal Kampung Cisandaan, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, dimintai keterangan polisi. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Seorang wanita di Kabupaten Garut dibawa ke Mapolsek Pamulihan karena menggunakan motor curian. Warga Kampung Cisandaan, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan itu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan karena Honda Beat nopol Z 2099 DA yang dikendarainya sempat dilaporkan hilang dicuri. 

Di kantor polisi, wanita tersebut mengakui jika motor matik warna hitam yang dia kendarai merupakan hasil pemberian suaminya. Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan mengatakan, suami wanita tersebut berinisial DR (36) yang sempat melarikan diri ke Kota Cimahi saat akan ditangkap. 

"Dari hasil interogasi ternyata benar motor yang dia pakai merupakan motor pemberian dari suaminya, yang tidak lain adalah pelaku curanmor namun berhasil melarikan diri ketika upaya penangkapan," kata Iptu Wawan, Senin (9/10/2023). 

Dari penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan DR yang buron dalam pelariannya. Dia ditangkap di wilayah Kota Cimahi pada Minggu (8/10/2023) kemarin dan menggiringnya ke Mapolsek Pamulihan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa benar pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat hitam milik seorang warga. Terungkap pula DR ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat Kecamatan Pamulihan," ujar dia. 


Jauh sebelum penangkapan DR dilakukan, ungkap dia, beberapa waktu lalu Polsek Pamulihan menerima laporan dari seorang warga bernama Koko, yang mengaku kehilangan motor dalam kondisi terparkir di rumahnya. 

"Menurut keterangan saat itu, korban koko memarkirkan kendaraan motornya di rumah. Kemudian ketika korban akan beribadah Salat Subuh, dia mendapati kendaraan yang diparkir sudah tidak berada pada tempatnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kami, hingga didapat informasi bahwa motor miliknya digunakan isteri pelaku curanmor," tuturnya. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat DR dengan Pasal 363 KUHP. Polsek Pamulihan kemudian melimpahkan penanganan kasus yang dilakukan tersangka ke Sat Reskrim Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network