Pelaku Dadang Buaya divonis 2 tahun penjara lantaran diduga menyerang markas TNI dengan senjata tajam. (Foto: istimewa)

Beruntung, personel TNI berhasil merebut senjata tajam yang dibawa Dadang Buaya, sekaligus meringkus preman tersebut. Saat digeledah, di dalam mobil tersangka ditemukan samurai dan sebilah parang. Petugas Polsek dan Koramil Pameungpeuk bertindak cepat menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Garut, motif Dadang Buaya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk itu untuk mencari seorang anggota TNI dan warga yang berkelahi dengan pelaku.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network