BANDUNG, iNews.id - Dadang Buaya (45), preman Garut yang menyerang Markas Koramil Pameungpek pada Mei 2021 lalu, divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada 22 September 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis Firlana Trisnila dalam petikan amar putusan di website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang, ketua majelis Firlana Trisnila, dan anggota majelis hakim Maryam Broo dan Tri Baginda Kaisar menyatakan, Dadang 'buaya' terbukti bersalah membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal.
"Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin," kata hakim.
Hakim juga meminta Dadang tetap dilakukan penahanan. Sementara sejumlah barang bukti senjata tajam disita untuk dimusnahkan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait