"Ketika berbicara PAW, maka pimpinan dewan harus segera berkirim surat ke KPU untuk meminta siapa calon PAW sesuai peroelehan suara terbesar berikutnya. KPU pun harus menjawab surat itu dengan terlebih dahulu melihat alokasi kursi dan calon PAW dengan perolehan suara terbesar," ujar dia.
Menurutnya, jika PAW tidak memenuhi syarat, bisa saja masyarakat dan parpol memberitahukan ke KPU dengan alasan jelas. Misalnya pindah partai, diberhentikan atau sedang menjalani proses pidana. Jika saja ketidaklayakan PAW karena diberhentikan oleh partai, harus disertai surat keputusan pemberhentian yang berkekuatan hukum tetap.
"Calon PAW berhak menempuh proses hukum, baik di pengadilan negeri, banding, kasasi sampai PK. Selama belum kekuatan hukum tetap maka KPU berkirim surat ke DPRD untuk menunda proses PAW selama proses hukum yang ditempuh selesai" ujarnya.
Diketahui, calon pengganti PAW sepeninggalnya Akun Kurniadi disebut-sebut UM Sulaeman. Dalam pileg yang baru lalu, perolehan UM Sulaeman di Daerah Pemilihan 3 mendapat 2.906 suara di bawah perolehan Akun Kurniadi sebanyak 3.512.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait