Praktisi hukum yang juga mantan komisioner KPU Purwakarta Ade Nurdin. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Purwakarta terhadap anggota Fraksi Golkar, Akun Kurniadi, yang meninggal dunia pada November 2020 lalu, hingga kini masih berpolemik. Padahal, sejumlah pihak menilai, proses PAW sebenarnya sangat mudah dan tidak perlu berlarut-larut karena diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Akan tetapi, sejak Meninggalnya Akun Kurniadi, belum terlihat tanda-tanda akan ada pengisian terhadap kursi yang kosong. Bahkan, beberapa waktu lalu beredar kabar adanya pengajuan pemecatan terhadap kader Golkar yang disebut-sebut sebagai pengganti Akun di DPRD Purwakarta.  

Salah satu praktisi hukum yang juga mantan komisioner KPU Purwakarta, Ade Nurdin, angkat bicara. Dia menyebutkan, dalam proses PAW ada mekanisme yang mengatur. Akan tetapi persoalan PAW yang terjadi lebih kepada kepatuhan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masalahnya bukan pada siapa yang menjadi PAW, dari mana, orang mana dan seterusnya. Sekali lagi bukan persoalan itu. Akan tetapi pada persoalan kepatuhan pada regulasi," kata Ade kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (21/1/2021). 

Mengapa muncul PAW, kata dia, berarti karena ada kekosongan kursi. Kekosongan kursi bisa disebabkan adanya anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dalam kondisi seperti itu mutlak harus ada PAW, terlebih kekosongan kursi anggota DPRD sebelumnya meninggal dunia.

"Ketika berbicara PAW, maka pimpinan dewan harus segera berkirim surat ke KPU untuk meminta siapa calon PAW sesuai peroelehan suara terbesar berikutnya. KPU pun harus menjawab surat itu dengan terlebih dahulu melihat alokasi kursi dan calon PAW dengan perolehan suara terbesar," ujar dia.

Menurutnya, jika PAW tidak memenuhi syarat, bisa saja masyarakat dan parpol memberitahukan ke KPU dengan alasan jelas. Misalnya pindah partai, diberhentikan atau sedang menjalani proses pidana. Jika saja ketidaklayakan PAW karena diberhentikan oleh partai, harus disertai surat keputusan pemberhentian yang berkekuatan hukum tetap. 

"Calon PAW berhak menempuh proses hukum, baik di pengadilan negeri, banding, kasasi sampai PK. Selama belum kekuatan hukum tetap maka KPU berkirim surat ke DPRD untuk menunda proses PAW selama proses hukum yang ditempuh selesai" ujarnya.   

Diketahui, calon pengganti PAW sepeninggalnya Akun Kurniadi disebut-sebut UM Sulaeman. Dalam pileg yang baru lalu, perolehan UM Sulaeman di Daerah Pemilihan 3 mendapat 2.906 suara di bawah perolehan Akun Kurniadi sebanyak 3.512.
 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network