Petugas gabungan memberikan surat edaran terkait PPKM kepada para pelaku usaha di wilayah Lembang, KBB. (Foto: Istimewa)

"Yang zona merah belum ada di tingkat RT yang zona merah, mayoritas di zona hijau. Walaupun ada yang oranye dan kuning namun persentasenya tidak banyak," kata dia.

Seperti diketahui pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkat RT mulai 9-22 Februari 2021. PPKM mikro dilakukan dengan melihat kriteria zonasi yang terbagi dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network