Rizki Arfian di warteg miliknya. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Beberapa hal diatur dan dibatasi dalam PPKM level 4 ini, seperti restoran, kafe, dan warung diizinkan melayani pembeli makan di tempat dengan waktu dibatasi 20 menit.

Selain itu, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat hanya maksimal tiga orang. Ketentuan ini diatur dalam peraturan wali kota (Perwal) terbaru, Nomor 78 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal 77 tahun 2021 tentang PPKM level 4.

Pasal 13 poin 7 menyebutkan, pelaksanaan kegiatan warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak tiga pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit. 

Lantas apa komentar para pemilik warung tegal (warteg) terkait aturan itu? Rizki Arfian, pemilik warteg di Jalan LRRE, Martadinata, Kota Bandung mengatakan, sudah tahu aturan itu.

Rizki mengatakan, aturan makan 20 menit sulit untuk diterapkan. Sebab, pembeli biasanya datang tak hanya untuk makan tapi juga beristirahat sehingga membutuhkan waktu lebih dari 20 menit. 

"Terkait pembatasan waktu makan maksimal 20 menit, tergantung orangnya. Mau atau enggak. Karena biasanya mereka makan sambil istirahat," kata Rizki, Rabu (28/7/2021). 

Warteg Rizki yang berada di pusat kota, selalu menjadi tempat makan dan beristirahat para driver ojek online. Sehingga, waktu 20 menit tidak akan cukup. "Kalau 20 menit kayanya cuma makan," ujarnya. 

Rizki menuturkan, selama pandemi dan penerapan PPKM darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4, usaha wartegnya terdampak. Meski tetap buka, tapi omset merosot 50 persen. 

Dalam kondisi normal, tutur Rizki, omset warteg mencapai Rp3 juta per hari. Sedangkan selama pandemi, merosot menjadi Rp1,5 juta. Paling ramai Rp2 juta per hari. "Saya berharap PPKM tak lagi diperpanjang," tutur Rizki.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network