Rizki Arfian di warteg miliknya. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Beberapa hal diatur dan dibatasi dalam PPKM level 4 ini, seperti restoran, kafe, dan warung diizinkan melayani pembeli makan di tempat dengan waktu dibatasi 20 menit.

Selain itu, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat hanya maksimal tiga orang. Ketentuan ini diatur dalam peraturan wali kota (Perwal) terbaru, Nomor 78 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal 77 tahun 2021 tentang PPKM level 4.

Pasal 13 poin 7 menyebutkan, pelaksanaan kegiatan warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak tiga pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit. 

Lantas apa komentar para pemilik warung tegal (warteg) terkait aturan itu? Rizki Arfian, pemilik warteg di Jalan LRRE, Martadinata, Kota Bandung mengatakan, sudah tahu aturan itu.

Rizki mengatakan, aturan makan 20 menit sulit untuk diterapkan. Sebab, pembeli biasanya datang tak hanya untuk makan tapi juga beristirahat sehingga membutuhkan waktu lebih dari 20 menit. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network