Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam Video Conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). (Foto: Humas Jabar)

Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri memiliki Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang bertugas melaporkan karyawan yang terpapar kepada Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Sebab, berdasarkan laporan yang diterima dari bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak Covid-19. 

"Saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya," ujarnya. 

Kang Emil menekankan agar semua pihak turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi," katanya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network