BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengawasi ketat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2023. Selain itu sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang melakukan jual beli kursi atau pungutan liar (pungli).
"Dinas Pendidikan sangat berkomitmen, jangan ada jual beli kursi atau pungli saat PPDB 2023, kalau terjadi akan ditindak tegas sesuai aturan," kata Kepala Bidang SMP, Disdik KBB, Edi Syafrudin, Senin (29/5/2023).
Menurutnya praktik dan jual beli kursi saat pelaksanaan PPDB sangat merugikan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai sangat menodai dan mencemari dunia pendidikan. Dengan pendaftaran yang dilakukan secara online diharapkan dapat meminimalisasinya.
Kuota dalam satu sekolah rata-rata hanya menerima 400 siswa. Oleh karena itu harus dipastikan batas kuotanya siswa yang diterima tidak melebihi jumlah tersebut. Sebab jika ditambah maka setiap kelas muridnya akan melebihi dari kapasitas yang bisa berimbas kepada kegiatan belajar mengajar.
"Kita memakai sistem aplikasi online, jadi yang diterima di sekolah tersebut sesuai dengan yang diterima pada aplikasi online. Jadi bisa meminimalisir jual beli kursi," ujar dia.
Edi juga mengimbau kepada orang tua agar tidak memaksakan kehendak dengan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Sebab dengan adanya mekanisme jalur PPDB bertujuan untuk menghapuskan stigma adanya sekolah favorit atau SMP negeri tertentu.
Orang tua harus bijak melihat jalur PPDB, misalnya jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau zonasi.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Rongga sampai Kecamatan Cipeundeuy, KBB, di sana tidak ada yang namanya sekolah favorit. Para orang tua dipersilakan memilih sekolah yang terdekat dengan zonasinya masuk. Tapi kalau tidak masuk jalur itu, jangan memaksakan karena bisa memilih jalur yang lain.
"Sekolah negeri maupun swasta sama saja. Jadi silakan memilih sekolah yang terdekat, kecuali kalau anaknya memiliki prestasi, atau jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua. Jadi intinya bijak memilih jalur," ucapnya.
Disdik KBB mengumumkan pelaksanaan PPDB 2023 dilakukan dalam dua tahap. Jalur afirmasi menjadi tahapan pertama yang dimulai tanggal 19-23 Juni 2023. Sementara tahap kedua, untuk tiga jalur PPDB lainnya, seperti zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi, yang dilaksanakan pada 26 Juni hingga 5 Juli 2023.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait