Disdik Jabar memperingatkan penyelenggara PPDB untuk menghindari jual beli kursi di sekolah. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengancam menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum di sekolah yang terlibat praktik jual beli kursi pada proses penerimaan siswa baru (PPDB) 2023. Sanksi berupa teguran hingga pencopotan jabatan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno memastikan pelaksanaan PPDB di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung dalam kondisi siap. Saat ini, proses PPDB telah mulai berjalan. 

Dia mengingatkan, kepada penyelenggara PPDB untuk menghindari praktik kecurangan seperti jual beli bangku. Praktik ini tak hanya mencederai harapan siswa, tetapi juga menjatuhkan nama baik institusi pendidikan. 

“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” tuturnya, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network