Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi menunjukkan barang bukti kasus curanmor. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Selanjutnya, tutur Kapolsek Lengkong, keempat pelaku menjual motor curian ke penadah di Garut yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dalam sehari, pelaku beraksi di lebih dari lima lokasi di Kota Bandung. "Mereka masih dijual dalam keadaan utuh ke Garut dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta," tutur Kapolsek Lengkong.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, kata Kompol Atep Suhendi, dua unit motor curian dan mobil rental jenis APV. "Pelaku berinisial DW ditembak karena melawan saat hendak ditangkap," ucap Kompol Atep Suhendi.

Akibat perbuatannya, ujar kapolsek, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatasan dan diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Barang bukti tiga unit kendaraan, yang telah diamankan dari para pelaku dua buah helm dan ada juga astag dan kendaraan," ujar dia.

Sementara itu, DW mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk mencuri motor. Dalam sehari, jumlah motor curian yang diperoleh tak menentu. Komplotan tak mematok target. "Di bawah 5 menit (untuk mencuri motor)," kata DW.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network