BANDUNG, inews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung mengedepankan proses hukum dengan restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan mempertemukan korban dan tersangka. Selama Ramadhan lalu, 16 kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung telah diselesaikan lewat restorative justice ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, restorative justice merupakan salah satu bagian dari program Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri kemudikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative dalam Penanganan Perkara Pidana.
Selama Ramadhan, kata Kasatreskrim, 89 kasus diungkap, baik itu temuan maupun tindak lanjut atas laporan warga. "Dari 89 kasus, 16 di antaranya diselesaikan dengan restorative justice," kata Kasatreskrim kepada wartawan melalui ponsel, Senin (24/5/2021).
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung restorative justice tindak pidana asusila tindak pidana ringan
Artikel Terkait