Rata-rata barang haram tersebut dipesan dari Jakarta. Lalu mereka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya dengan sasaran kalangan remaja dan pelajar.
"Kebanyakan yang menjadi pasarannya adalah kalangan remaja, dan pelajar. Sehingga akibatnya setelah mengonsumsinya membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang dalam setiap melakukan aksi kekerasan di jalan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia para tersangka akan dikenakan pasal sesuai aturan hukum. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, akan dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika. Sementara tersangka kasus obat terlarang dikenakan pasal UU tentang Kesehatan.
"Dan bagi para pengedar, Kita juga warning, akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang tegas juga. Kita tak akan kompromi dalam pembrantasan dan penindakan kasus narkotika," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait