TASIKMALAYA, iNews.id - Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkap 9 tersangka kasus narkoba selama Oktober 2020. Dari sembilan tersangka tersebut, 8 di antaranya pengedar dan pengguna.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan tiga tersangka kasus ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Enam tersangka adalah kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang," kata dia saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita yaitu sabu-sabu sekira 47,7 gram, ganja kering 9,46 gram, dan tembakau sintetis 25 gram. Sementara, obat terlarang yang disita mencapai belasan ribu butir, antara lain hexymer sekira 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.
Rata-rata barang haram tersebut dipesan dari Jakarta. Lalu mereka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya dengan sasaran kalangan remaja dan pelajar.
"Kebanyakan yang menjadi pasarannya adalah kalangan remaja, dan pelajar. Sehingga akibatnya setelah mengonsumsinya membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang dalam setiap melakukan aksi kekerasan di jalan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia para tersangka akan dikenakan pasal sesuai aturan hukum. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, akan dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika. Sementara tersangka kasus obat terlarang dikenakan pasal UU tentang Kesehatan.
"Dan bagi para pengedar, Kita juga warning, akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang tegas juga. Kita tak akan kompromi dalam pembrantasan dan penindakan kasus narkotika," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait