Polresta Cirebon saat ekspose penetapkan 28 tersangka kasus perusakan Gedung DPRD dan Taman Pataraksa. (Foto: MPI/Muslimin)

Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, perusakan, serta pencurian terhadap barang milik DPRD dan DLH Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network