AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, tersangka kasus geng motor ditangkap jajaran Polsek Pabedilan dan Polsek Babakan. Petugas menangkap delapan tersangka dan barang bukti kendaraan serta senjata tajam.
"Mereka yang kami amankan berasal dari berbagai kelompok geng motor yang kerap meresahkan masyarakat. Sebelum terjadi tawuran, kami langsung antisipasi dan mengamankan berdasarkan laporan masyarakat," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Sementara itu, kasus narkoba, tutur Wakapolresta Cirebon, pengungkapan dari berbagai jenis seperti sabu, terdapat 5 kasus dan lima tersangka, obat keras terbatas sebanyak 13.050 butir dari 8 kasus 10 tersangka, dan miras pabrikan 378 botol dari berbagai merek ditambah ciu 51 liter dan tuak 237 liter.
"Kasus Narkoba dan minuman keras ini, akan kami terus pantau dan lakukan razia di berbagai tempat. Agar tidak ada lagi peredaran miras dan Narkoba," tutur Wakapolresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait