Kesembilan TKP itu, tutur Kapolresta Cirebon, empat di Kabupaten Cirebon, tiga di Brebes, Jawa Tengah, dan dua di Majalengka. Penyidik Satrekrim Polresta Cirebon masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap TKP dan tersangka lain.
"Kami juga mengamankan barang bukti enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali masuk penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Keenam tersangka R. H, Y, A, E, dan S, kata Kombes Pol Arif Budiman, ditangkap di beberapa lokasi berbeda, dari Indramayu hingga Yogyakarta. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten cirebon polresta cirebon sindikat curanmor sindikat pencurian mobi pencuri mobil Komplotan pencuri mobil
Artikel Terkait