CIREBON, iNews.id - AW hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Kamis (4/11/2022) sore. Petugas menyita barang bukti berupa motor pelaku dan ponsel korban.
Motor korban langsung dijual pelaku setelah berhasil merampas. Pelaku beraksi di jalur penghubung Suranenggala-Panguragan dan mengincar korban secara acak.
Korban dipepet dan dibacok kepalanya namun beruntung hanya mengenai helm. Saat ini petugas masih memburu satu pelaku lagi yang berhasil lolos. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait