AW hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Kamis (4/11/2022) sore.

CIREBON, iNews.id - AW hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Kamis (4/11/2022) sore. Petugas menyita barang bukti berupa motor pelaku dan ponsel korban.

Motor korban langsung dijual pelaku setelah berhasil merampas. Pelaku beraksi di jalur penghubung Suranenggala-Panguragan dan mengincar korban secara acak.

Korban dipepet dan dibacok kepalanya namun beruntung hanya mengenai helm. Saat ini petugas masih memburu satu pelaku lagi yang berhasil lolos. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network