Kepada penyidik, tersangka SM mengaku telah menjual obat penggugur kandungan sejak 2021 lalu. "Kami cek itu ada 20 korban. Dari 20 itu, tiga di Bandung, sedangkan sisanya di luar. Ada yang dari Kupang, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain," ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, SM dan RI dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. SM dan RI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
obat penggugur kandungan aborsi aborsi ilegal kasus aborsi obat aborsi kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait