Tersangka SM dan RI, mengaku dokter, menjual obat penggugur kandungan dan beri konsultasi aborsi ilegal. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Kepada penyidik, tersangka SM mengaku telah menjual obat penggugur kandungan sejak 2021 lalu. "Kami cek itu ada 20 korban. Dari 20 itu, tiga di Bandung, sedangkan sisanya di luar. Ada yang dari Kupang, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, SM dan RI dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. SM dan RI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network