Tersangka SM dan RI, mengaku dokter, menjual obat penggugur kandungan dan beri konsultasi aborsi ilegal. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

"Tersangka berinisial SM menawarkan obat penggugur kandungan Facebook. Dia juga menawarkan jasa konsultasi aborsi sehingga banyak yang bergabung dalam grup Facebook tersebut. Anggotanya bertukar nomor WA.

Setelah itu konsultasi dilakukan via WA. Mereka juga bertransaksi obat terlarang itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, SM mengaku mendapatkan obat penggugur kandung yang dijualnya dari RI. Karena itu, penyidik pun menangkap RI di Karawang. Dari tangan RI, polisi menyita ratusan butir  obat terlarang. "Tersangka RI mengaku mendapatkan obat tersebut dari pelaku berinisial AL yang masih berstatus DPO atau buron," tutur Kapolresta Bandung

Berdasarkan hasil penyidikan, obat penggugur kandung dijual RI kepada SM seharga Rp3,5 juta per 120 butir. Sedangkan tersangka SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta per 10 butir.

"Obat ini berbahaya bagi bayi dan ibu hamil jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Jika dikonsumsi, ternyata janin tidak gugur, bayi bisa cacat saat dilahirkan. Seandainya gugur, terjadi infeksi di rahim sehingga membahayakan ibu hamil," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network