Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, Sebagian besar pelaku atau tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba itu usia produktif atau di bawah 30 tahun.
"Kondisi ini harus disikapi dan menjadi perhatian semua pihak. Dalam hal ini, tidak hanya pihak kepolisian atau aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat harus turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, faktor yang paling memengaruhi seseorang, baik menjadi pecandu mupun pengedar narkoba, adalah keluarga dan lingkungan. Karena itu, peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak sangat penting agar tidak terjerumus.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap kasus peredaran barang haram ini dengan memberikan informasi jika mencurigai atau mengetahui aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba ini.
Editor : Agus Warsudi
kota sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota cegah peredaran narkoba modus peredaran narkoba peredaran narkoba penyalahgunaan narkoba
Artikel Terkait