Tangkapan layar video viral delapan pemuda Majalengka mengumandangkan azan jihad. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video azan jihad. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah ada gelar penetapan tersangka minggu lalu. Tersangka lain, kami dalami," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/12/2020). 

AKBP Bismo mengemukakan, kedua tersangka segera dipanggil untuk diperiksa penyidik Satreskrim Polres Majalengka. 

"Nanti kami akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap dua dari delapan orang (di video) yang (sebelumnya) diperiksa sebagai saksi itu," ujar AKBP Bismo.

Kedua tersangka, tutur Kapolres, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus viral video itu. Yang pertama, berperan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WA.

Sedangkan satu tersangka lain, yang memerintahkan dan menginisiasi membuat video azan tersebut. "(Kedua tersangka dijerat) Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE," tuturnya.

Namun Kapolres Majalengka enggan menyebutkan identitas atau inisial dari dua tersangka azan jihad itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, video berisikan rekaman sekelompok orang mengumandangkan azan dengan menganti kata hayya alal solah menjadi jihad, viral di media sosial dan membuat resah masyarakat. 

Salah satu video azan jihad berdurasi 43 detik dilakukan oleh tujuh pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam video terlihat, seorang muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad' yang kemudian diikuti tujuh jamaah di belakangnya. Saat menyerukan haya alal jihad, orang-orang di dalam video tersebut serentak menghunus golok.

Video tersebut diketahui direkam di satu tempat di Kabupaten Majalengka karena terdapat poster bergambar Habib Rizieq Shihab dan tertulis nama Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Rekaman itupun viral di semua platform media sosial dan aplikasi berkirim pesan WhatsApp.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network