"Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut diberhentikan oleh pelapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku.” tutur Kapolres Karawang.
Dari tangan para tersangka, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, 1 lembar STNK palsu, nopol B 2507 KIL, Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna hitam metalik, 1 buah buku BPKB palsu, 1 unit mobil Daihatsu Terios B 2507 KIL, dan 1 unit mobil Suzuki APV F 1653 ZS, warna Silver, 38 lembar STNK palsu, 5 lembar BPKB palsu, 5 pelat nopol palsu, dan 1 set komputer, dan 1 set alat ketok huruf untuk mengubah nomor rangka dan mesin.
"Para pelaku ini beraksi memalsukan dokumen kendaraan selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB
palsu. Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp700.000 sampai Rp5 juta dengan waktu pembuatan 3 hari dan untuk
pembuatan BPKB palsu sebesar Rp1,5 juta-Rp18 juta dengan waktu pengerjaan 7 hari. Total keuntungan yang diperoleh Rp118 juta," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
polres karawang kasus pemalsuan dokumen pemalsuan dokumen Kabupaten Karawang karawang dokumen kendaraan
Artikel Terkait