Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan dokumen kendaraan palsu yang disita dari 4 tersangka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

KARAWANG, iNews.id - Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan. Dari kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka di Jalan By Pass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (8/9/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pada Senin 4 September 2023, terjadi dugaan pemalsuan surat kendaraan dengan tersangka IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61). 

“Pelaku IS, EH, AG  ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu,” kata Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (8/9/2023). 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, para pelaku ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang saat melakukan patroli di sekitar TKP. "Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network