KARAWANG, iNews.id - Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan. Dari kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka di Jalan By Pass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (8/9/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pada Senin 4 September 2023, terjadi dugaan pemalsuan surat kendaraan dengan tersangka IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61).
“Pelaku IS, EH, AG ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu,” kata Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (8/9/2023).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, para pelaku ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang saat melakukan patroli di sekitar TKP. "Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
polres karawang kasus pemalsuan dokumen pemalsuan dokumen Kabupaten Karawang karawang dokumen kendaraan
Artikel Terkait