Modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi daring (dikendalikan jarak jauh), penjualan langsung ke konsumen, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.
Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.
Pada perkara obat keras tertentu, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait