INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mencatat capaian signifikan. Dalam rentang 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, penyidik mengungkap 18 perkara peredaran gelap narkotika dan obat terlarang serta mengamankan 21 tersangka beserta barang bukti berbagai jenis.
Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin menjelaskan, dari total perkara itu 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Kemudian 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis, sedangkan 6 kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri atas 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).
Dalam pemaparan bersama Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno, tiga tersangka dihadirkan ke publik sementara 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi menyita antara lain:
- Sabu: 101,42 gram
- Tembakau sintetis: 3,75 gram
- Cairan sintetis: 128,75 gram
- Obat keras tertentu (total 7.411 butir): Tramadol 5.533, Hexymer 1.136, Dextro 642, Trihex 10
- Psikotropika: Alprazolam 90 butir
- Perangkat & lainnya: 19 unit ponsel, uang Rp752.000, dan 7 timbangan digital
Para pelaku diringkus di 10 kecamatan yakni wilayah Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang dan Haurgeulis.
“Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” kata Tahir.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi daring (dikendalikan jarak jauh), penjualan langsung ke konsumen, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.
Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.
Pada perkara obat keras tertentu, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait