Personel Polres Indramayu gotong royong merenovasi rumah Arun dan Karsiti. (FOTO: Humas Polda Jabar)

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu dan jajaran merenovasi 12 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Indramayu. Perbaikan rumah itu dilaksanakan sebagai wujud bakti Polri kepada masyarakat. 

Tentu saja bedah rumah itu disambut bahagia warga. Terutama pasangan suami istri (pasutri) lansia Arun (70) dan Karsiti (67) yang telah 30 tahun tinggal di rumah yang lebih cocok disebut gubuk. Arun dan Karsiti merupakan warga Blok Embos, Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. 

Rumah mereka Arun dan Karsiti tidak memiliki dinding. Lantai hanya beralaskan batu bata. Untuk mengatasi dinginnya angin malam, Arun menggunakan terpal berlubang sebagai pengganti dinding. Kondisi rumah yang sangat tidak layak. Mereka tidak memiliki lemari pakaian. Semua baju disimpan dalam sebuah ember di atas meja kayu.

Kisah pasangan ini menarik perhatian Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar. Rumah Arun dan Karsiti menjadi sasaran renovasi dalam waktu 10 hari. Sedangkan 11 rutilahu lain yang direnovasi, yaitu, rumah Carini, Rustinih, Jaja, Karisem, Junaeni, Darmaya, Darwono, Carmudi, Wandi, Warkenih dan Tarkib.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network