Peningkatan itu disebabkan karena ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak bisa ditindak oleh tilang berbasis pengawasan kamera ETLE. Sejak tilang manual dihentikan, personel Satlantas Polres Garut hanya diperkenankan memberikan teguran pada masyarakat.
"Selama tilang manual tidak ada, personel kami hanya memberikan teguran. Kalau dihitung-hitung, dalam sebulan petugas bisa memberikan sebanyak 6.000 teguran, jadi memang pelanggaran naik mencapai 80 persen," tutur dia Kasatlantas Polres Garut.
Beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak ETLE dan meningkat di Garut diantaranya adalah tidak mengenakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, penggunaan knalpot brong serta lainnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait