Uji coba penerapan ganjil genap di dua ruas jalan utama di Kota Cimahi sebagai upaya membatasi mobilitas masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Selasa (24/8/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Aturan uji coba yang diterapkan di dua ruas jalan utama di Kota Cimahi: 
1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 WIB
2. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
3. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
4. Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari pelat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan.
6. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap:
1. Kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulans.
4. Pemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network