Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan bersama Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas secara simbolis menyerahkan kendaraan curian yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya, Senin (7/3/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Semua barang bukti itu diamankan dari 12 tersangka yang melakukan aksinya secara berkelompok dan paling banyak di wilayah KBB, dengan total lokasi pencurian di 50 titik," kata Kapolres Cimahi 

Selain barang bukti kendaraan, ujar AKBP Imron Ermawan, Polres Cimahi pun mengamankan sejumlah alat yang digunakan para tersangka. Seperti, kunci kontak palsu, kunci astag, mata astag, obeng, kunci leter T, dan satu buah tang. 

Berdasarkan hasil interogasi kebanyakan mereka sindikat dan orang lama spesialis pencurian kendaraan bermotor. "Biasanya kendaraan yang diincar para pelaku yang terparkir di toko swalayan, depan rumah atau rumah tanpa pagar, kontrakan, dan tempat sepi. Mereka (pelaku curanmor) dijerat Pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network