Polisi menemukan ganja di areal 10 hektare Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Cianjur. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menetapkan enam tersangka kasus ladang ganja seluas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka. Namun, enam tersangka itu masih dalam pengejaran petugas alias buron.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang tapi sejumlah nama lain. Mereka diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.

"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," kata Kapolres Cianjur.

AKBP Doni Hermawan menyatakan, penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare, masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network