Pelaku pun terancam dikenakan hukuman kurungan penjara 15 tahun. "Masuknya Undang-undang 35 pasal 111 dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, seorang pencari madu hutan, menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di Wilayah Kabupaten Cianjur. Lokasi temuan tanaman kategori narkoba golongan A tersebut berada di kawasan Gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Cianjur.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait