Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menunjukkan barang bukti ganja yang ditanam di lahan seluas 10 hektare di wilayah Kecamatan Campaka. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Pelaku pun terancam dikenakan hukuman kurungan penjara 15 tahun. "Masuknya Undang-undang 35 pasal 111 dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, seorang pencari madu hutan, menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di Wilayah Kabupaten Cianjur. Lokasi temuan tanaman kategori narkoba golongan A tersebut berada di kawasan Gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Cianjur. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network